Minggu, 24 April 2011

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perlu Partisipasi Pengusaha

Pontianak. Dikeluarkannya kebijakan pemerintah dibidang perkebunan menuntut para pengusaha agar berpatisipasi dalam membantu meningkatkan perubahan ekonomi masyarakat. Baik dengan cara menciptakan lapangan kerja baru maupun guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Namun fakta di lapangan masih ada perusahaan yang telah diberikan ijin belum menunjukan aktifitas perkebunannya,” kata Agus Arniadi, Koordinator Tim Inpestigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kapuas Hulu, kepada Equator di Pontianak, Senin (27/12).
Contohnya jelas Agus PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) di Desa Jaras Kecamatan Bika Kapuas Hulu dan PT Wahana Hamparan Hijau (WHH) di Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu.
“Kami melihat lokasi perubahan yang sangat aneh dan tidak layaknya dikatakan sebagai pembibitan. Karena bibit yang ditanam sudah sangat besar dan sudah berusia 3-4 tahun, itu tidak layak lagi untuk ditanam. Sehingga kami menilai perusahaan ini tidak menunjukkan aktivitasnya,” kata Agus.
Selain itu Agus menduga perusahaan tersebut sudah melanggar UUD No 41 Tahun 1999, tentang illegal logging.
“Karena patut kita pertanyakan apakah mereka sudah membayar PSH-DR? Karena saya pernah konpirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan, dia mengatakan belum pernah bayar. Anehnya mengapa perusahaan masih punya deposito 12 ribu meter kubik dan Kepala Dinas mengeluarkan izin itu,” tanya Agus.
Selain itu, berdasarkan data yang ada di PT. BIA dan PT. WHH yang diterbitkan sejak 10 November 2006 lalu jelas Agus, tentu sampai sekarang izin tersebut sudah mati. Karena izin hanya berlaku 3 tahun saja.
“Untuk itu kita berharap hasil inpestigasi di lapangan, kepada instansi pemerintah Kapuas Hulu yang berkaitan dapat memperlajari lebih jauh, apa tujuan akhir dari kegiatan perkebunan PT. BIA dan PT. WHH tersebut. Kalau menyalahi aturan izin perkebunan 2 perusahaan tadi harus dicabut,” harap Agus. (hkm/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar