Kementerian Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Kubu Raya mengelar koordinasi manajemen bos mependa dan pontren dilingkungan kementerian agama se-Kabupaten Kubu Raya. Dalam koordinasi ini dibuka oleh Kepala Kandepag Kubu Raya, H. M. Tuwok, S. H, di Asrama Haji Pontianak. Rabu (09/02).
“Rapat koordinasi Manajemen bos ini, adalah merupakan program pemerintah untuk memberikan penyediaan pendanaan bagi setiap satu pendidikan khususnya, untuk pendidikan Madrasah Ibtidayah, Madrasah Tsanayah dan Pondok Psantren. Sedangkan tujuan program dana bos ini, untuk meringankan beban kepada masyarakat dalam penuntasan pendidikan selama sembilan tahun,” jelas Kepala Seksi Pendidikan Islam Kandepag Kubu Raya, H. Syamsul Bahri, S. Ag, M. Si.
Syamsul juga memaparkan ada beberapa timbul persoalan di dalam dana bos, makanya kita ingin menyatukan visi persepsi dalam rapat koordinasi manajemen bos ini. Kemudian juga masih banyak madrasah-madrasah yang belum ada izin operasional, makanya kadang-kadang menimbul persoalan yaitu mereka tidak boleh menerima dana bos.
“Makanya dengan rapat koordinasi ini juga, kita ingin melakukan verifikasi serta mendata kembali sejauh mana kebenaran sekolah-sekolah yang sudah ada dilingkungan Kubu Raya ini, dengan jumlah Madrah Ibtidayah sebanyak 148 sekolah, Madrasah Tsanayah 68 sekolah, dan Pondok Psantren sebanyak 15 pondok,” katanya.
Dia menguraikan pencairan dana bos ini, dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, empat kali. Dalam tahap pertama ini, dari bulan Januari-Maret, tahap kedua, dari bulan April-Juni, tahap ketiga, Juli-September, dan tahap yang empat, dari bulan Okteber-Desember. Disetiap tahan diharapkan dapat dicairkan dibulan pertama.
“Kita berharap dengan adanya dana bos ini, seluruh Madrasah Ibtidayah, Madrasah Tsanayah, dan Pondok Psantren, yang menerima dana bos agar betul-betul mengunakan dana ini, sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada. Sehingga dana bos ini, betul-betul tepat pada sasaran untuk digunakan operasional sekolah. Kemudian jangan sampai dana bos ini, tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan petunjuk yang ada,” harapanya. (Hakim/*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar